Berita Terbaru

Tubaba Gelar Workshop Wujudkan Kota Cerdas
Admin - Senin, 07 Oktober 2019

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Workshop dalam rangka upaya mewujudkan Tubaba sebagai kota cerdas. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati tersebut menghadirkan Narasumber salah satu Inovator Muda Indonesia Daniel Oscar Baskoro.   Bupati Tubaba, Umar Ahmad, SP mengatakan saat ini pertumbuhan akses internet di Kabupaten Tubaba sudah sangat pesat, terutama dengan program yang telah di gulirkan melalui Smart City telah menempatkan puluhan titik wifi gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam berbagai aktifitas. “Tubaba Go salah satu upaya dalam merancang agar Tubaba menjadi Kota Cerdas,” kata bupati saat membuka kegiatan tersebut, Senin (7/10). Umar mengatakan, dengan kehadiran Daniel Oscar Baskoro yakni seorang peneliti muda, inovator asal Jogjakarta yang sudah banyak meraih penghargaanbaik dikancah nasional maupun internasional tersebut akan memunculkan ide, gagasan, serta pertukaran pikiran dan pengetahuan, demi mewujudkan Kabupaten Tubaba menjadi kota cerdas. “Di bawah bimbingan Pak Oscar semoga kita bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius, dapat bertukar pikiran untuk merumuskan konsep Tubaba sebagai Kota Cerdas, sehingga Kabupaten Tubaba dapat dikenal masyarakat Luas dengan banyak keunggulannya,” papar bupati. (Arie) sumber : https://netizenku.com/tubaba-gelar-workshop-wujudkan-kota-cerdas/ .....

Baca selengkapnya
Disdukcapil Tubaba Gagas Simpel Jumpa Perawan
Admin - Minggu, 18 Agustus 2019

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggagas inovasi pelayanan publik bagi warga non muslim dengan Sistem Pelayanan Jemput Akta Perkawinan (Simpel Jumpa Perawan). Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tubaba, Johanuddin, SE.MM mengatakan inovasi pelayanan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam rangka penertiban administrasi dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Tubaba yang dikhususkan untuk warga non muslim yang melangsungkan pernikahan. “Simpel Jumpa Perawan ini adalah inovasi pelayanan yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini, memang pelayanan ini khusus untuk non muslim yang melangsungkan pernikahan sehingga ketika mereka selesai melaksanakan akad sudah bisa langsung menerima Akta Perkawinan maksimal terbit 2 hari kerja,”kata dia kepada netizenku.com di ruang kerjanya, Selasa (20/8). Johan menambahkan, dengan sistem pelayanan ini, lanjut dia, warga non muslim yang akan melangsungkan pernikahan nantinya tidak lagi mendatangi kantor Disdukcapil yang beralamat di komplek perkantoran bupati di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Akan tetapi, petugas Disdukcapil yang akan datang kerumah yang bersangkutan pada saat pelaksanaan akad nikah. “Hal ini bisa terlayani dengan baik dengan catatan yang bersangkutan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Disdukcapil maksimalnya 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan (hari H), karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya Akta Perkawinan tersebut. Kita juga menyiapkan Call Center, email, dan Website sistem pelayanan ini untuk memudahkan mereka,”paparnya. Syarat yang harus dipenuhi tersebut, lanjut dia, yakni mengisi formulir Akta Perkawinan, Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari pemuka agama dan pemuka penghayat kepercayaan, KTP dan KK calon mempelai dan orang tua, Akta Kelahiran calon mempelai, surat pernyataan status perkawinan, surat Baptis, surat keterangan anggota keagamaan, pas foto, dan KTP saksi-saksi, serta beberapa peryaratan lainnya bagi yang akan bercerai. “Kalau syarat ini sudah lengkap, ketika petugas datang ke rumah yang bersangkutan pada hari H, melakukan pencatatan dan Akta Perkawinan ini bisa diterbitkan dan langsung diterima pihak mempelai. Ini tak ubahnya seperti petugas KUA kalau di Ummat Muslim,” tambah Johan. “Selama ini, ketika non muslim melaksanakan pernikahan, Disdukcapil tidak dilibatkan langsung yakni sifatnya hanya menunggu karena dalam aturan setelah akad punya jangka waktu melaporkan ke Disdukcapil selama 60 hari. Nah, kita berinovasi merubah pelayanan ini, sehingga ketika mereka selesai akad mereka bisa langsung menerima Akta Perkawinan,” pungkasnya. (Arie) Menurutnya, sistem pelayanan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan ketika mendapatkan dukungan kelengkapan sarana dan prasarana, serta anggaran, sehingga pelayanan ini dapat dirasakan warga non muslim secara gratis tanpa biaya. sumber : https://netizenku.com/disdukcapil-tubaba-gagas-simpel-jumpa-perawan/ .....

Baca selengkapnya
Tubaba Terapkan TTE untuk KK dan Akta
Admin - Senin, 18 Maret 2019

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan jenis Kartu Keluarga (KK) dan Akta. Penerapan didasari keputusan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik  Indonesia, dan diberlakukan sejak tanggal 11 Maret 2019. “TTE ini mulai kita terapkan pertanggal 11 Maret ini. Dan ini menjadi kemudahan pelayanan bagi masyarakat sehingga dapat maksimal, karena untuk membubuhi tandatangan kepala dinas tidak harus dikantor,” kata Kadisdukcapil Tubaba Ahmad Hariyanto kepada netizenku.com, Senin (11/3). Hariyanto menambahkan, dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu lagi tanda tangan manual Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik dijamin keasliannya oleh negara, karena TTE Kadisdukcapil sudah memiliki sertifikat TTE dari Badan Syber Sandi Negara (BSSN), setiap TTE di masing – masing dokumen memiliki barcode/qwerty yang berbeda dan dengan aplikasi khusus bisa dicek keasliannya,” paparnya.   Menurut Hariyanto, sementara untuk dokumen yang terbit sebelum tanggal 11 Maret 2019 dan masih menggunakan tanda tangan manual selama tidak ada perubahan elemen data di dalamnya tidak perlu mengganti dengan dokumen yang baru,” Yang terbit dibawah dan diatas tanggal 11 Maret, keduanya sah dan asli,” pungkasnya.(Arie) Sumber : https://netizenku.com/tubaba-terapkan-tte-untuk-kk-dan-akta/ .....

Baca selengkapnya