Berita Terbaru

Dukcapil TUBABA Pendampingan K3W
dipo - Selasa, 14 Mei 2024

Test .....

Baca selengkapnya
Forum Konsultasi Publik
admin - Kamis, 23 November 2023

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan terkait penyusunan Standar Pelayanan Publik , Disdukcapil Tubaba menggelar Forum Konsultasi Publik, yang diikuti oleh Tim Standar Pelayanan, Camat se Kabupaten Tulang Bawang Barat, Perwakilan Kepalo Tiyuh/Lurah, Perwakilan OPD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat, Akademisi, LSM dan Pers.  Hasil dari kegiatan tersebut yaitu ditetapkannya Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan dituangkan dalam Keputusan Penyelenggara Pelayanan. .....

Baca selengkapnya
Peraturan Baru Pada Nama Tidak Boleh Di Singkat
Admin - Jumat, 20 Mei 2022

Peraturan Baru Pada Nama Tidak Boleh Di Singkat   Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan pertimbangan: bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan; Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan: mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata. Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi: menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat Tata cara Pencatatan Nama tersebut dilarang: disingkat, kecuali tidak diartikan lain menggunakan angka dan tanda baca mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Sumber : Permendagri No 73 Tahun 2022  (dpo) .....

Baca selengkapnya