Pesyaratan

  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

    Perekaman KTP-el baru bagi penduduk WNI

    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. Surat Pengantar RT/RW, Dukuh dan Kepala Desa/Lurah;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga; 

    Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari
    Tidak dikenakan biaya (Gratis)
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

    Penerbitan Kartu Keluarga Baru:

    1. Izin tinggal tetap bagi orang Asing;
    2. Fotocopy/menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan;
    3. Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
    4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri;
    5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
    6. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran:

    1. Kartu Keluarga Lama;
    2. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
    3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
    4. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
    5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang:

    1. Kartu Keluarga lama;
    2. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
    3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;
    4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri karena pindah;
    5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
    6. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang:

    1. Kartu Keluarga lama atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
    2. Paspor;
    3. Izin tinggal tetap;
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap;
    5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
    6. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:

    1. Kartu Keluarga lama;
    2. Surat keterangan Kematian;
    3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah;
    4. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
    5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak:

    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
    2. Kartu Keluarga yang rusak;
    3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah salah satu anggota keluarga;
    4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing;
    5. Mengisi Formulir permohonan KK dari Desa/Kelurahan;
    6. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa

    Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
    Tidak dikenakan biaya (gratis)
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

    Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI

    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. Surat Pengantar RT/RW, Dukuh dan Kepala Desa/Lurah;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga;
    4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah bagi yang belum berusia 17 tahun;
    5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    6. Surat Keterangan datang dari luar negeri;
    7. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan.
    8. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    9. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak

    1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak;
    2. Fotocopy KK;
    3. Paspor atau ijin tinggal tetap bagi orang Asing;
    4. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan.
    5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan Data

    1. Fotocopy Kartu Keluarga;
    2. KTP-el lama;
    3. Dokumen pendukung untuk perubahan data, misalnya akta kelahiran, surat nikah;
    4. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan;
    5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Penerbitan KTP-el bagi orang Asing tinggal tetap

    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    3. Fotocopy Akta Nikah orang tua bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
    4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Paspor dan Ijin tinggal tetap;
    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    7. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan;
    8. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    9. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang Asing tinggal tetap

    1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Datang;
    2. Surat Keterangan Datang dari luar negeri;
    3. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari Desa/Kelurahan;
    4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    5. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Jangka Waktu Pelayanan 1 (Satu) hari 

    Tidak dikenakan biaya (Gratis)

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak

    Penerbitan KIA baru (untuk usia 0-5 tahun)

    1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Fotocopy KK asli orang tua/Wali;dan
    3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali;
    4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    5. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

    1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. Fotocopy KK asli orang tua/Wali;
    3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali;
    4. pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Penerbitan KIA karena hilang

    1. Persayaratan sama dengan angka 1 atau angka 2;
    2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    3. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Penerbitan KIA yang rusak

    1. Persayaratan sama dengan angka 1 atau angka 2;
    2. KIA yang rusak
    3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    4. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Penerbitan KIA Pindah Datang

    1. Persayaratan sama dengan angka 1 atau angka 2;
    2. Surat Keterangan Pindah Datang;
    3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    4. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari
    Tidak dikenakan biaya (Gratis)
  • Surat Keterangan Pindah WNI

    Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten:

    1. Surat Pengantar RT/RW ;
    2. Kartu Keluarga;
    3. KTP-el;
    4. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan;
    5. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi:

    1. Surat Pengantar RT/RW ;
    2. Kartu Keluarga;
    3. KTP-el;
    4. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang telah disahkan/ditandatangani oleh Camat;
    5. Fotocopy surat nikah yang sudah menikah atau fotocopy surat cerai bagi yang bercerai;
    6. Pas photo ukuran 3X4 cm sebanyak 2 lembar.
    7. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    8. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa;

    Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari

    Tidak dikenakan biaya (Gratis)

  • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI

    Datang dari luar Kabupaten/Kota/Provinsi:

    1. Surat Keterangan Pindah WNI dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah asal;
    2. Biodata/Kartu Keluarga dari Daerah asal;
    3. KTP-el Asli dari daerah asal;
    4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Fotocopy Surat Nikah;
    6. Fotocopy Ijazah terakhir;
    7. Fotocopy KK yang ditumpangi;
    8. Pas Foto 3x4 cm dua lembar;
    9. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    10. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Datang dari Luar Negeri:

    1. Fotocopy Paspor (asli agar dibawa);
    2. Fotocopy Kartu Keluarga;
    3. Asli KTP-el yang bersangkutan;
    4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian;
    6. Pas Foto ukuran 3x4 cm (2 lembar);
    7. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    8. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Aktivasi Penduduk:

    1. Surat Keterangan Domisili dari Desa;
    2. Surat Pernyataan Bermeterai 6000 dengan 2 (dua) orang Saksi;
    3. KTP-el Saksi;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga;
    5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
    6. Asli KTP-el yang bersangkutan;
    7. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian;
    8. Pas Foto ukuran 3x4 cm (2 lembar);
    9. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    10. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa.

    Perubahan Data Penduduk:

    1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran yang pertama terbit;
    2. Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai;
    3. Putusan Pengadilan;
    4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
    5. Fotocopy KTP-el Pemberi dan Penerima kuasa.

    Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari

    Tidak dikenakan biaya (Gratis)

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

    Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari sejak tanggal kelahiran:

    1. Mengisi Blangko Laporan Kelahiran;
    2. Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat;
    3. Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan yang telah disahkan (dilegalir) oleh instansi yang berwenang
    4. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak yang disahkan (dilegalisir) oleh Dinas ;
    5. Fotocopy KTP-el kedua orang tua (dilegalisir Dinas) dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Surat Kematian (dilegalisir Desa/Kelurahan)/Akta Kematian (dilegalisir Dinas);
    6. Fotocopy KTP-el dua orang saksi (domisili satu Desa/Kelurahan dengan yang dicarikan Akta), umur 21 tahun keatas (atau belum 21 tahun tapi sudah kawin), tidak satu KK, bukan kakek/ neneknya dan tidak buta huruf;
    7. Tanda Tangan Saksi Harus Asli;
    8. Surat Kuasa + fotocopy KTP-el yang memberi Kuasa dan yang diberi Kuasa (bila dikuasakan);
    9. Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
    10. Surat Pernyataan nama orang tua yang dipakai (jika ada perbedaan nama);
    11. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi bayi/anak/orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi;
    12. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan atau Akta Nikah;

    Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran:

    1. Sama dengan Point I nomor 1-12;
    2. Mengisi Blangko permohonan kelahiran terlambat;
    3. Surat Pernyataan asal usul/status anak;
    4. Fotocopy Ijazah (jika sudah memiliki);
    5. Verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 (dua) orang Saksi;
    6. SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah verifikasi dan validasi.

    Jangka Waktu Pelayanan :

    1. Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran: 1 (satu) hari;
    2. Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran: 2 (dua) hari

    Tidak dikenakan biaya (Gratis)

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

    1. Mengisi Blangko Laporan Kematian;
    2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/ Kelurahan;
    3. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
    4. Asli KTP-el nama yang meninggal;
    5. Asli Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia (dilegalisir Dinas) Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaannya dalam keluarga sudah dihapus dari Kartu Keluarga maka diganti Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Penduduk dari Desa/ Kelurahan;
    6. Fotocopy KTP-el Pemohon, jika dikuasakan melampirkan fotocopy KTP-el Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (dilegalisir Dinas);
    7. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (dilegalisir Dinas)/ Surat Pernyataan Ahli Waris; Apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan) cukup fotocopy Pemberi Kuasa;
    8. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
    9. Syarat Saksi:
    10. - Domisili dalam Satu Desa/Kelurahan;
    11. - Usia 21 tahun keatas;
    12. - Tidak satu Kartu Keluarga;
    13. - Tidak buta huruf;
    14. - Tanda Tangan Saksi Harus Asli
    15. Asli Surat Kuasa bermaterai cukup (bila ahli waris tidak bisa mengurus sendiri);
    16. Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
    17. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan (bila tidak mempunyai ahli waris);
  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

    1. Mengisi blangko permohonan Akta Perkawinan;
    2. Surat Keterangan untuk Nikah (N-1);
    3. Surat Keterangan Asal Usul (N-2);
    4. Surat Persetujuan Mempelai (N-3);
    5. Surat Keterangan tentang orang tua (N-4); (Contoh blangko N-1 s.d. N-4 dapat diperoleh di Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat);
    6. Surat Model I (dikeluarkan oleh P4, Gereja/Vihara/Pura, Pemimpin Aliran Kepercayaan);
    7. Surat Keterangan Kesehatan bagi calon mempelai;
    8. Surat Hasil Imunisasi (bagi calon mempelai perempuan);
    9. Fotocopy KTP-el calon mempelai, orang tua dan 2 orang saksi dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    10. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh Kecamatan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    11. Fotocopy Akta Kelahiran dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    12. Surat Keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu mempelai luar Kab. Lampung Selatan);
    13. Surat Ijin dari Komandan/Atasan bagi Anggota TNI/POLRI;
    14. Bagi Janda/Duda melampirkan Akta Kematian/ Akta Perceraian;
    15. Surat Nikah dari Gereja (testimonium matrimony), atau sebutan lainnya untuk surat nikah yang diterbitkan oleh Vihara/Pure/Aliran Kepercayaan;
    16. Pas foto ukuran 4x6 cm berwarna duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar;
    17. Surat Keterangan Beda nama dari Desa/Kelurahan jika nama calon mempelai yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran tidak sama dengan di KK dan KTP-el;
    18. Surat Kuasa Wali jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

    1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian;
    2. Putusan pengadilan tentang Perceraian;
    3. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
    4. Fotocopy KTP-el sebagai suami istri dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    5. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    6. Surat Kuasa bagi yang tidak dapat datang sendiri.