DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
PROVINSI LAMPUNG
DISDUKCAPIL
TULANG BAWANG BARAT
Beranda
Profil Satker
Profil Disdukcapil
Standar Pelayanan
Visi & Misi
SE Larangan Gratifikasi
Maklumat Pelayanan
Peraturan dan Kode Etik
Pencapaian/Penghargaan
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Laporan SKM Offline
Laporan SKM Online
Formulir SKM
Daftar Pelayanan
Pendaftaran Penduduk
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Mutasi Penduduk (Pindah / Datang)
Kartu Identitas Anak
Pencatatan Sipil
Kutipan Akta Kelahiran
Kutipan Akta Kematian
Kutipan Akta Perceraian
Kutipan Akta Perkawinan
Lainnya
Perekaman KTP-el
Instansi Terintegrasi
Siap Rekam Langsung Cetak
Informasi
Formulir Pengaduan
Persyaratan Pelayanan
Berita
Tata Cara Pengajuan
Syarat & Ketentuan
Data Agregat
Ketersedian Blanko
Portal GIS
Download Area
Produk Hukum
Formulir Pelayanan
Pelayanan Mandiri
Cek Permohonan
Syarat Ketentuan
Beranda
Informasi
Syarat Ketentuan
Syarat
Ketentuan
Penduduk Tulang Bawang Barat
17 Tahun / Sudah Wajib KTP
Ketentuan yg tidak bisa di ganggu Gugat
Segala Keputusan pada saat verifikasi adalah hak mutlak dari DInas Dukcapil
Berhak menolak