Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Bahwa
Per tanggal 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti KK dan beberapa dokumen lainnya, tidak lagi menggunakan kertas security printing dan akan menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram
adapun metode pencetakan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
Pengajuan di verifikasi dan di setelah selesai di proses, maka warga/pemohon mendapatkan notifkasi via Email
-
Dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Email berisikan Informasi Tanggal dan Tempat pengambilan Dokumen yang telah di selesaikan/tercetak
dengan Persyaratan sbb :
-
Warga/pemohon langsung yang mengambil dokumen tersebut tanpa berwakil
-
Mencetak dan Membawa Tanda Terima Pendaftaran Online
-
Dicetak Mandiri oleh Warga/Pemohon
- Email yang akan di terima yaitu email berisikan PIN Pencetakan dan LINK/Alamat URL untuk mengunduh file dokumen yang sudah siap di cetak
- Warga/Pemohon mencetak Mandiri file dokumen yang telah di Unduh dengan Menggunakan kertas HVS ukuran A4 80gram
dengan Persyaratan sbb :
-
Warga/pemohon langsung yang mengambil dokumen tersebut tanpa berwakil
-
Mencetak dan Membawa Tanda Terima Pendaftaran Online