Warga Tubaba Diminta Upda

Warga Tubaba Diminta Update Akte Kelahiran

by Admin - Sabtu, 23 Februari 2019

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menghimbau masyarakat kabupaten setempat untuk mengupdate Akta Kelahiran anak menjadi sistem online.

Pengupdetan tersebut guna mengintegrasikan dan memudahkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai digulirkan Pemerintah Pusat awal tahun 2019 ini.

“Kami tidak bisa langsung menindaklanjuti penerbitan KIA kalau akta kelahiran yang dimiliki belum online. Sehingga, kami harus menerbitkan kembali akta tersebut agar menjadi sistim online juga termasuk Kartu Keluarga (KK) yang belum online,” kata Kadisdukcapil Tubaba Ahmad Hariyanto didampingi Kabid Johannudin di ruang kerjanya, Rabu (20/2).

Menurut Haryanto, untuk mengetahui Akta kelahiran yang belum masuk dalam sistim online yakni terbitan dibawah tahun 2015, dan fisiknya juga ada perbedaan. Sementara, untuk Kartu Keluarga (KK) yang belum masuk ke sistim online yakni terbitan dibawah tahun 2012.

“Nah, untuk mengetahui Akta Kelahiran dan KK yang dimiliki sudah online atau belum, silahkan masayarakat cek melalui SMS Gateway Disdukcapil ke nomor 0823-7504-2210 dengan format Cek Akta#No kutipan akta, untuk KK dengan format Cek KK#noKK, dan untuk KTP dengan format Cek KTP#NIK. Sementara jika KKnya bermasalah tidak terdaftar di Bank, BPJS, dan instansi lainnya bisa juga dilaporkan dengan format LAPOR#NIK#NO_KK#NAMA#MASALAH,” terangnya.

Hariyanto menjelaskan, Akta Kelahiran yang telah terbit dan belum online tidak serta merta tidak berlaku akan tetapi Akta tersebut tetap benar dan sah hanya saja belum terintegrasi dengan data kependudukan lainnya yang sudah online.”Penerbitan Akta Kelahiran tahun ini kita targetkan mencapai 95 persen dari jumlah keseluruhan mencapai 70-an ribu, jumlah ini juga sebanding dengan jumlah KIA yang harus diterbitkan tahun ini yakni 70 ribu kartu KIA umur 0-16 tahun,” paparnya.

Untuk penerbitan KIA di Tubaba, lanjut Haryanto, hingga saat ini Disdukcapil tengah memproses usulan dari  anak tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),”Saat ini kami tengah memproses KIA tingkat PAUD. Kalau usulan penerbitan KIA yang kami terima dari sekolah sudah banyak baik tingkat SD maupun SMP, hanya kami masih terkendala sarana dan prasarana dan kami tengah mengurus kode QR untuk tandatangan dan laporan data kependudukan yang langsung terintegrasi dengan Kementerian pusat,” tukasnya.

Haryanto mengakui untuk tahun 2019, pihaknya tidak lagi disibukkan dengan perekaman e-KTP masyarakat di Kabupaten Tubaba. Sebab, berdasarkan data yang harus dilakukan perekaman (By Data) sudah nol persen bahkan minus, “Sekarang tinggal melayani yang cetak ulang, dan beberapa e-KTP yang belum tercetak namun sudah Print Ready Record (PRR) alias tinggal print ketika diminta,” pungkasnya.(Arie)

sumber : https://netizenku.com/warga-tubaba-diminta-update-akte-kelahiran/

Bagikan ke-